Rabu, 08 Mei 2013

PENDATAAN ONLINE PENDIDIKAN MENENGAH



Bagi Sekolah yang ingin mendapatkan program pendataan online bisa download di website ditjen dikmen dengan alamat http://dikmen.kemdiknas.go.id atau bisa juga download link di bawah ini 

PENDATAAN ONLINE PENDIDIKAN MENENGAH KLIK INI
APLIKASINYA BISA DI DOWNLOAD DI SINI

Senin, 06 Mei 2013

INFORMASI PESERTA SERTIFIKASI GURU 2013/PESERTA UJI KOMPETENSI AWAL( UKA )

Apakah anda termasuk SUDAH DIVERIFIKASI IKUT UKA TH 2013 atau DALAM PENGHAPUSAN
Anda bisa melihat di ->>>KLIK INI 
Akan terlihat :
TEMPAT UJI KOMPETENSI ANDA
NOMOR PESERTA UKA ANDA
Pelaksanaan tes UKA Mulai tgl 27 Mei-05 Juni 2013, mau jelasnya tanyakan langsung ke DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MASING2
dibawah ini cara pengecekan data peserta UKA









HASILNYA:






















Uji kompetensi Awal (UKA) sebagai saringan awal sertifikasi guru 2013 bergulir Maret ini. Para guru yang sudah masuk database calon peserta sertifikasi dihimbau mulai belajar dan tidak meremehkan UKA.Himbauan ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendikbud Syawal Gultom. “Pengalaman hasil UKA 2012 harus jadi pelajaran,” katanya di depan para guru. Dalam UKA 2012 lalu, Kemendikbud benar-benar mendapat kejutan. Saat sidak ke lokasi ujian, para guru terlihat santai menghadapi ujian. Ketika hasil penilaian keluar, ternyata nilai rata-rata UKA jeblok. Nilai rata-rata nasional guru SD, SMP, dan SMA kurang dari 50 (nilai maksimal ujian 100). “Seharusnya nilai UKA bagus,” tandas Gultom. Dia mengatakan jika materi soal UKA adalah yang diajarkan guru sehari-hari. Jika hasil UKA rendah, kompetensi guru dalam mengajar dipertanyakan.
Dengan persiapan yang matang, mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu optimis nilai guru bakal terdongkrak. Gultom mengatakan jika nilai UKA tinggi, berarti guru tidak kerepotan saat mengikuti sertifikasi.Gultom menjelaskan jika pelaksanaan sertifikasi 2013 bakal dijalankan Juni atau Juli. Kuota sertifikasi 2013 ditetapkan sejumlah 250 ribu kursi. “Mudah-mudahan daya serapnya tinggi,”kata dia.

Tahun 2012 lalu daya serap kuota sertifikasi guru tergolong rendah.Sebab pemerintah tidak bisa memaksakan guru dengan nilai UKA rendah untuk ikut sertifikasi. Gultom menegaskan supaya guru berlomba mendapatkan nilai UKA tinggi supaya bisa mulus ikut sertifikasi. Dia mengatakan sebentar lagi undangan mengikuti UKA 2013 akan segera disebar.
Untuk pertama kalinya tahun 2013 ini Uji Kompetensi Awal Guru akan dilaksanakan secara Online dan pelaksanaannya mirip dengan Uji Kompetensi Guru Sertifikasi 2012.
Bila kita mengkilas balik tentang Proses pelaksanaan UKG Online 2012 dapat dikatakan terselenggara dengan baik, meskipun masih ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Banyak peserta yang memperoleh hasil yang memuaskan meskipun juga banyak peserta yang mendapatkan nilai yang jauh dari memuaskan. Penguasaan komputer masih menjadi kendala utama bagibanyak peserta.
Pelaksanaan UKG Online 2012 sempat menghebohkan dunia maya. Banyak situs yang menyajikan informasi dan pelatihan soal tentang UKG Online.Banyak warnet yang kebanjiran pengunjung. Trafik penggunaan internet melonjak tinggi. Banyak pelatihan diselenggarakan guna mempersiapkan UKG Online tersebut. Banjir pengunjung adalah banjir rejeki bagi orang yang jeli memanfaatkan peluang. Banyak orang yang mendapatkan puluhan juta atau bahkan ratusan juta rupiah dari moment UKG Online. Pendapatan ini bisa langsung berupa layanan pelatihan UKG Online atau pendapatan tidak langsung dari iklan-iklan yang dipampang di website yang berisi layanan seputar UKG Online.  Semuanya itu bermuara pada peningkatan kompetensi guru terutama peningkatan kompetensi dalam menggunakan perangkat komputer.
Untuk pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2013, Pemerintah sudah merencanakan Uji Kompetensi Awal secara Online untuk pertama kalinya.

Kriteria Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Penerima Tunjangan Fungsional

Berikut adalah kondisi DATA DI DAPODIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN  TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU
Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem  digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.Panduan pelaksanaan ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat P2TK terkait, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program STF.


Kriteria Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Penerima Tunjangan Fungsional
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan.
Pertama, GBPNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
Kedua, memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru; 
Ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;


Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia; h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

Kelima, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
Keenam, memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan
Ketujuh, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 Ada prosedurnya PAK,BU?, jgn cuma marah saja sama operator,kemaren2 tidak heboh mengenai tunjangan ini, mana ada bapak2,ibu2 peduli sm operator disuruh ngumpulkan data aj  ky kakek dan nenek2 bergeraknya?Sekarang, WADUH' KENAPA AKU KADA DAPAT,KAWANKU DAPAT HAJA,KY APA GERANG IKAM BEGAWI!!! ha.ha.ha.... Suruh opeatorai gawi sendiri yang Marah2 itu?


 


Rabu, 01 Mei 2013

Daftar Resmi Tabel Gaji Pokok PNS 2013

Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS pada 2013 ini. Pencairan kenaikan gaji ini dirapel dalam 4 bulan dari Januari-April 2013, karena aturannya baru diteken April 2013.

Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (29/4/2013), PP tersebut berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.

Berikut daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013:




Selasa, 30 April 2013

FORMULIR DATA GURU DAN PENGAWAS JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMA SEDERAJAT)


Formulir data guru dan pengawas jenjang pendidikan menengah sebagai salah satu persyaratan untuk diusulkan  MENDAPAT TUNJANGAN GURU
( Tunjangan Profesi, Subsidi tunjangan fungsional, Tunjangan khusus dan subsidi )
 

Cara pengisiannyan--->>  KLIK DISINI
Contoh gambar pengisiannya

Selasa, 23 April 2013

Contoh Info SK Guru PNS dan GTT/PTT yang belum/sudah sertifikasi

Contoh Info SK Guru PNS dan GTT/PTT yang belum/sudah sertifikasi dan masih kuliah mendapat beberapa SK TUNJANGAN yang berhubungan dengan pendataan DAPODIK
bisa anda CEK dan BUKA di sini -->>KLIK DISINI
Bapak2 dan ibu2 yang sudah terbit SK TUNJANGAN seperti di bawah ini segera menghubungi  BANK yang tertera/ditunjuk  sesuai SK untuk pencairan dana
Contoh SK TUNJANGAN YANG TERBIT DI INTERNET
Guru/Wali kelas I














Guru/Wali kelas II




















 Guru/Wali kelas III



















Guru/Wali kelas IV




















Guru Muatan Lokal dan pengelola perpustakaan

Selasa, 16 April 2013

SK Belum Keluar, Bukan Kiamat

Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.  

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.

Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.

Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro) 

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar


 Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.

Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.  

Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.

Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.

Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.

Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.

Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.    

Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.

Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.* (Billy Antoro

Sumber :  http://dikdas.kemdiknas.go.id/