Kamis, 10 Januari 2013

DAPODIK dan Permasalahannya


Sumber dari
http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Guna menjamin validitas, kelengkapan, serta keaktualan data yang dibutuhkan untuk penerbitan SK Aneka Tunjangan, maka dengan ini kami beritahukan bahwa masa updating Dapodik yang akan dijadikan sebagai counting date untuk kepentingan aneka tunjangan batas waktunya diperpanjang sampai dengan hari Jumat tanggal 11 Januari 2013, sedangkan masa penyampaian usulan calon penerima aneka tunjangan diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 21 Januari 2013. Dengan adanya perpanjangan ini maka rekan-rekan operator dan pengelola tunjangan tingkat kabupaten / kota diharapkan dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin. Bagi Kab/kota yang tidak merespon maka tidak bisa menuntut dikemudian hari, karena mekanisme ini sudah diberitahukan mulai dari bulan Juli 2012 sejak dapodik diluncurkan

DAPODIK dan permasalahannya?
disini saya akan mengutip sepenggal cerita dari seorang operator DAPODIK yang mungkin sama dirasakan oleh Operator Dapodik lainnya.


Sumber  http://www.ajikhaharudin.web.id/
"Cerita seorang operator DAPODIK"


“Sudah jatuh tertimpa tangga”, ada pepatah lama mengatakan demikian. Kalimat itu mungkin cocok bagi saya selaku operator aplikasi pendataan dapodik. Bagaimana tidak, dari awal sudah mendapatkan sikap cuek dan respon negative dari nara sumber, pada proses pengerjaannya pun juga mengalami tekanan dari nara sumber, lalu bagaimana dengan proses akhirnya…? Proses akhir tidak jauh berbeda dengan kegiatan awal dan pengerjaan, semuanya berujung pada tekanan. Bagaimana tidak, dari awal kita sudah berusaha mengsosialisasikan kepada rekan guru, hingga penginputan data pada program sampai dengan pengiriman, lalu diakhir pengerjaan, bukannya honor atau lembaran rupiah yang didapatkan melainkan tekanan dan warning dari berbagainara sumber.
Pada saat awal mengsosialisasikan program pendataan ini, banyak rekan guru yang bersikap masa bodo. Mereka menganggap pendataan ini hanya pendataan belaka yang tidak membawa manfaat. Hanya menambahkan kesibukan dan pekerjaan saja, harusnya tidur siang malah nyari arsip kenaikan gaji berkala, arsip ijasah, dan arsip lainnya. Sungguh malang nasib operator, baru awalnya saja sudah mendapatkan tanggapan seperti itu, lalu bagaimana dengan akhirnya.
Pemberkasan telah selesai dilakukan, walaupun dilakukan tanpa ikhlas (sepertinya begitu) tapi apa mau dikata, yang penting data ada. Saat bagi saya sebagai operator untuk bekerja dengan cara menginput data yang sudah ada pada program aplikasi pendataan. Banyak data yang kosong dan tidak diisi, lalu bagaimana pemecahannya…??? Saya tanyakan pada narasumber langsung, jawabannya bagaimana…??? Oh tidak ada, ya sudah lah biarkan saja kosong. Mendapat jawaban seperti itu membuat saya memiliki modal dan dasar hukum apabila ketika pengiriman data ada beberapa data yang kurang valid.
Penginputan data telah selesai, akhirnya saya bisa bernafas dengan lega. Tapi tunggu dulu, setelah penginputan data selesai ada lembaga yang bernama P2TK yang bertugas memverifikasi dan menentukan bahwa data tersebut telah memenuhi syarat atau belum bagi PTK yang bersangkutan. Dan hasilnya ada beberapa data yang tidak muncul. Dari sini mulai masalah baru, tidak jarang PTK yang memprotes kepada operator bahwa data yang mereka kirimkan kenapa bisa tidak tampit di situs P2TK, mereka khawatir kalau tunjangan sertifikasi mereka tidak akan dibayarkan. Padahal orang P2TK berkata, tunjangan sertifikasi bagi PTK yang tidak memenuhi syarat akan ditunda pembayarannya dan akan dibayarkan pada periode berikutnya.
Seperti itulah manusia, ketika mereka mendapat masalah, bukan pemecahan yang dicari, tetapi siapa yang berhak untuk disalahkan. Jangankan untuk memberikan satu atau dua keping uang logam kepada operator, ucapan terima kasih pun tidak terucap dari mulut mereka. Padahal pemerintah sudah menetapkan honor untuk operator dan biaya operasional seperti biaya pulsa internet, mereka dihonor Rp. 1.000,- per siswa yang ada disekolah. Tapi kenyataannya, bukannya honor yang didapat, melainkan segerombolan pertanyaan dan warning dari PTK yang datanya tidak tampil disitus P2TK. Bukan hanya itu, biaya internet pun harus ditanggung oleh operator. Padahal dari pihak P2TK sendiri sudah mengisyarakatkan, bahwa data PTK tidak akan sekaligus tampil, secara bertahap data mereka akan diverifikasi oleh pihak P2TK. Sekalilagi, namanya manusia, memiliki sifat dan sikap yang berbeda. Jangan putus asa untuk mereka yang menjadi operator, tetap jalankan kewajiban anda dan tuntut hak anda.


Seperti itulah manusia, ketika mereka mendapat masalah, bukan pemecahan yang dicari, tetapi siapa yang berhak untuk disalahkan. Jangankan untuk memberikan satu atau dua keping uang logam kepada operator, ucapan terima kasih pun tidak terucap dari mulut mereka. Padahal pemerintah sudah menetapkan honor untuk operator dan biaya operasional seperti biaya pulsa internet, mereka dihonor Rp. 1.000,- per siswa yang ada disekolah. Tapi kenyataannya, bukannya honor yang didapat, melainkan segerombolan pertanyaan dan warning dari PTK yang datanya tidak tampil disitus P2TK. Bukan hanya itu, biaya internet pun harus ditanggung oleh operator. Padahal dari pihak P2TK sendiri sudah mengisyarakatkan, bahwa data PTK tidak akan sekaligus tampil, secara bertahap data mereka akan diverifikasi oleh pihak P2TK. Sekalilagi, namanya manusia, memiliki sifat dan sikap yang berbeda. Jangan putus asa untuk mereka yang menjadi operator, tetap jalankan kewajiban anda dan tuntut hak anda.

"SUKA DUKA SEORANG OPERATOR"

September lalu saya mengikuti sosialisasi yang judulnya “Sosialisasi Pengisian Aplikasi Pendataan Tenaga Pendidik”, dari judulnya saja sudah bisa disimpulkan kalau sosialisasi ini mengenai cara pengisian data pada program/software yang telah diberikan dari Dinas Pendidikan Kabupaten masing-masing. Pendataan ini tidak hanya sekedar pendataan semata, melainkan pendataan untuk menginput semua identitas guru, baik dari fisik sampai dari jabatan dan riwayatnya. Tujuan utamanya adalah tidak lain bahwa nanti pada tahun 2013 mendatang pendataan tenaga pendidik tidak dilakukan dengan pemberkasan seperti yang sudah dilakukan, melainkan dengan menggunakan software/program aplikasi. Data yang sudah kita input tinggal kita kirim ke server pusat, dalam hitungan menit data sudah bisa diterima oleh Dinas Pendidikan di Jakarta. Lalu dalam proses penginputan data dan pengirimannya, itu tugas siapa…??? Pertanyaan seperti ini yang saya tunggu.
Saya ditunjuk oleh kepala sekolah untuk mengikuti sosialisasi, saya pikir hanya untuk sekedar mengisi absen dan mendapatkan uang transport (ngarep), tapi ternyata tidak. Semua yang hadir dalam sosialisasi tersebut merupakan tenaga administrasi yang bisa mengoperasikan komputer di sekolahnya masing-masing. Walaupun saya bukan PNS yang tiap bulannya mendapatkan gaji dari pemerintah dan tunjangan yang mengelilinya tapi saya mendapatkan tugas langsung dari kepala sekolah untuk mengerjkan pendataan terhadap sekolah, tenaga pengajar dan siswa.
Lalu bagaimana dengan tanggapan tenaga pendidik lainnya dalam arti tanggapan guru disekolah. Allah menciptakan manusia itu berbeda-beda, mulai dari fisik, nasib, tingkah laku, dan sebagainya. Pendapat mereka berbeda, ada yang merespon dengan baik (Alhamdulillah, berarti mereka mendukung pemerintah untuk mengikuti perkembangan teknologi), dan adapula yang bersikap acuh tak acuh alias bodo amat. Orang-orang yang bersikap bodo amat ini yang membuat semuanya menjadi terhambat. Bagaimana tidak, ketika sosialisasi berakhir, saya mendapatkan berkas yang harus digandakan kemudian dibagikan kepada PTK, kepala sekolah dan siswa untuk diisi, setelah itu dikumpulkan kembali untuk diinput diaplikasi. Alhasil, dari semua guru yang saya berikan berkas, ada beberapa guru yang sepertinya terlihat enggan untuk mengerjakan, berbagai alasan keluar dari mulutnya, mulai dari kesibukan yang selalu menyertainya, hingga meremehkan pendataan ini, “toh untuk apa sih pendataan ini, saya kan sudah dapat sertifikasi, pangkat sudah golongan IV, pengaruhnya apa sih…?” pertanyaan bagus sekaligus menyakitkan. Kita sebagai operator dari awal sudah mendapatkan respon yang kurang baik dari narasumber, lalu bagaimana respon nantinya. Yang jelas saya sebagai operator, menerima dengan sangat apa yang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab saya sebagai seseorang yang ditugaskan untuk menginput data. Dengan kata lain, saya sebagai operator akan mengerjakan apa yang ada, dan kalau tidak ada akan saya tinggalkan, itu resiko pribadi mereka, yang jelas kita sebagai operator sudah memperingatkannya.

 Dari cerita diatas siapa yang di salahkan.............
Admin blog 
Dapodik 







Rabu, 09 Januari 2013

Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) 2013 SD/SDLB, SMP/MTs, SMA/SMK

JAKARTA, KOMPAS.com —Di tengah polemik rencana pelaksanaannya tahun depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  melalui Badan Standar Nasional Pendidikan  atau BSNP akhirnya merilis kisi-kisi soal Ujian Nasional 2013. Perkiraan soal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah itu mulai disosialisasikan di laman resmi BSNP sejak hari Selasa (20/11/2012).

Dalam laman tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencantumkan tiga tautan, yaitu tautan surat keputusan (SK) tentang kisi-kisi soal ujian nasional (UN), tautan berisi kisi-kisi soal UN untuk jenjang sekolah dasar, serta satu tautan berisi kisi-kisi soal UN untuk jenjang sekolah menengah pertama dan atas.

SK menyebutkan bahwa khusus kisi-kisi UN ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN dan memiliki masa berlaku selama tiga tahun.

Sosialisasi kisi-kisi soal UN ini sesuai dengan janji Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud Hari Setiadi, pekan lalu. Sebelumnya, rencana sosialisasi kisi-kisi memang sempat diundur dari bulan Oktober ke bulan November.

Kepada Kompas.com, pekan lalu, Hari mengatakan, para guru dapat segera memanfaatkan kisi-kisi ini sebagai acuan untuk mengajarkan materi yang sesuai kepada siswanya. Selain melalui situs resmi BSNP dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, kisi-kisi akan disosialisasikan melalui dinas pendidikan di masing-masing daerah.

Materi yang dimuat dalam kisi-kisi dan akan diujikan dalam UN tahun depan pun tidak jauh berbeda dengan kisi-kisi soal UN 2012. Oleh karena itu, meski soal UN akan dibuat dalam 20 variasi, menurut Hari, guru dan siswa tak perlu khawatir.

      Senin, 07 Januari 2013

      WAKTU MENGAJAR GURU DISAMAKAN PEGAWAI



      Jam kerja Guru SD,SMP,SMA,SMK Masuk  Jam 07.30 Wita Pulang Jam 14.30 Wita ?
      Banjarbaru, Bpost,Jum’at 04/01/2013. Mulai Januari 2013, para guru berstatus pegawai negri sipil (PNS) seharusnya tidak lagi bisa pulang sebelum pukul 14.30 Wita. Pasalanya, beban waktu mengajar mereka bertambah. Mereka harus bekerja seperti PNS non guru atau 37,5 jam perminggu. Informasi itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru  Ahmadi  Arsyad saat menyerahkan sertifikat profesi pendidikan kepada 126 dari 139 guru yang lulus sertifikasi, kamis (3/1).
      Iya, miliuner karena hitung saja tunjangan sertifikasi ditambahkan gaji pokok, misalnya Rp 3,5 juta maka sebulan pendapatan Rp 7 juta. Kalikan selama setahun, kalikan juga selama 10 tahun, ‘’ kata dia.
      Karena pemerintah sudah memenuhi banyak kebutuhan guru, maka wajar ada kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya  adalah memutasi  guru dari sekolah yang berlebihan pengajarnya ke sekolah yang minim guru.

      ‘’Tujuanya untuk guru juga. Bila targetnya tidak tercapai, sertifikasinya bisa dicabut dan guru yang belum bersertifikasi  tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi,’’ tegasnya.
      Khusus untuk waktu kerja,Ahmadi menegaskan harus masuk pukul 07.30 Wita dan pulang minimal pukul 14.30 Wita.”Jadi tidak ada lagi guru yang pulang kerja sebelum jam itu.Mungkin bagi guru SMP,SMA,SMK tidak masalah karena sudah terbiasa.Tapi untuk guru SD mungkin nanti akan sulit penerapannya karena mereka biasa pulang lebih awal,”Kata Ahmadi.Selama ini,imbuh dia,guru SD paling lambat pulang pukul 13.30 Wita.Jadi mereka harus satu jam lagi bertahan di sekolah.Sisa waktu satu jam ini bisa saja diisi dengan hal positif seperti menyusun rencana belajar,mengevaluasi jalannya pengajaran atau diskusi dengan guru lain.
      Saat dihubungi Kepala Disdik Banjarmasin Hesly Junianto menegaskan, bila ada guru yang tidak mengindahkan aturan tersebut, tentu akan terkena sanksi. Minimal sanksi disiplin. ‘’ Kami sudah sering menginformasikan dan menghimbau para guru mengikuti ketentuan jam kerja itu,’’ katanya.
      Sedangkan ketua PGRI Kalsel H Dahri menegaskan, memang sudah seharusnya PNS mengikuti ketentuan tersebut.
      ‘’Aturan sebagai PNS memang seperti itu. Walau jam mengajar sehari sudah selesai, sebaiknya jangan buru-buru pulang. Efektifnya memang harus begitu, Kenapa? Agar guru tidak berkeliaran diluar saat jam kerja,’’kata dia. (wid/kur/dia)
      Sumber  Banjarmasin Post