Selasa, 26 Februari 2013

PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU



Beban Kerja Guru

Beban kerja guru sesuai PP 74/2008 ttg Guru adalah 24-40 jam/minggu dan sebagai pegawai 37,5 jam kerja dalam satu minggu. Ketentuan ini, sesuai Pasal 52, 53, 54 yang bunyi pasalnya sebagai berikut.
Beban kerja yang dimaksud adalah termasuk pengaturan tugas sebagai kepala sekolah, wakil, pengawas, pembimbing ekstrakurikuler, dan guru piket.
Pasal 52
(1)   Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
 
Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) Huruf e
Yang  dimaksud  dengan  “tugas  tambahan”,  misalnya menjadi  pembina  pramuka,  pembimbing  kegiatan  karya ilmiah remaja, dan guru piket. 
(2)  Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(3)   Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak  40 (empat puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu)  minggu sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pasal 53
Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus;
c. dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 54
(1)   Beban  kerja  kepala  satuan  pendidikan  yang memperoleh  tunjangan  profesi  dan  maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat  puluh)  peserta  didik  bagi  kepala  satuan pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling atau konselor. 
(2)   Beban  kerja  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang memperoleh  tunjangan  profesi  dan  maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80  (delapan  puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor. 
(3)   Beban  kerja  ketua  program  keahlian  satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan
maslahat  tambahan adalah  paling  sedikit  12  (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 
(4)   Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang  memperoleh  tunjangan  profesi  dan  maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 
(5)   Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi  satuan  pendidikan  yang  memperoleh
tunjangan  profesi  dan  maslahat  tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6)   Beban  kerja  Guru  bimbingan  dan  konseling  atau konselor  yang  memperoleh  tunjangan  profesi  dan maslahat tambahan      adalah mengampu bimbingan dan konseling  paling  sedikit  150  (seratus  lima  puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
 
(7)   Beban  kerja  pembimbing  khusus  pada  satuan pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan inklusi  atau  pendidikan  terpadu  yang  memperoleh tunjangan  profesi  dan  maslahat  tambahan  adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
 
(8)   Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata  pelajaran,  atau  pengawas  kelompok  mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan  profesional  Guru  dan  pengawasan  yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(9)   Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas yang  ekuivalen  dengan  24  (dua  puluh  empat)  jam tatap  muka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (8) ditetapkan oleh Menteri.
MAU TAU PERATURAN YANG BERLAKU TENTANG ANDA SEBAGAI “GURU” Silahkan Download  PP 74 Tahun 2008.pdf dan Produk Perundang-undangan Republik Indonesia selengkapnya KLIK DISINI
 

Senin, 25 Februari 2013

Kurikulum 2013 Ciptakan Wajah Baru Sekolah

 Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (repro foto: http://www.sabilillahmalang.org)
Depok (Dikdas): Juli nanti, Kurikulum 2013 akan diimplementasikan. Tentu ada beberapa perubahan signifikan yang bisa menciptakan sekolah memiliki wajah baru. Perubahan ini akan dialami seluruh jenjang pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD).

“Cukup signifikan perubahannya, mulai dari penambahan jam pelajaran, kemudian menggunakan pendekatan tematik-integratif,” kata Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Jl Raya Cinangka KM 19 Bojongsari, Depok, Selasa kemarin (12/02).

Menurut Ibrahim Bafadal, pada jenjang SD akan ada penambahan jam pelajaran 2 sampai 4 jam per minggu. Tapi demikian, kepulangan peserta didik dari sekolah tidak sampai sore hari.

Penambahan jam pelajaran itu merupakan konsekuensi pendekatan yang digunakan, yaitu tematik-integratif.

“Jadi diperlukan keleluasaan jam di mana anak belajar. Beda bila menggunakan pendekatan ceramah, yang mungkin hanya butuh 30 menit. Tapi karena nanti anak harus melakukan observasi, analisis dan kemudian menyimpulkan, itu memerlukan waktu yang lebih lama,” jelas Ibrahim Bafadal.

Selanjutnya, Ibrahim Bafadal memberi contoh pendekatan tematik-integratif.

“Contoh pendekatan ini adalah mengidentifikasi tema-tema. Ini sudah diidentifikasi oleh Pusat Kurikulum, bahwa kelas satu itu ada 8 tema, dan kelas empat itu ada 9 tema. Salah satu temanya misalkan adalah ‘diriku’. Tema ini sebagai pengikat untuk seluruh mata pelajaran. Jadi IPA tentang ‘diriku’, dan IPS juga tentang ‘diriku’. Sehingga nanti, ketika anak-anak itu mempelajari ‘diriku’ maka dari seluruh kompetensi dan mata pelajaran itu sudah terjangkau. Maka kemudian ada buku yang disebut buku babon, yang berisikan satu tema dan di dalamnya ada aspek IPA, Kesehatan, IPS, dan lainnya,” tutur Ibrahim Bafadal.


Tigapuluh Persen dari Total SD Akan Implementasikan Kurikulum 2013
Menurut Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, Juli 2013 nanti, Kurikulum 2013 akan diimplementasikan pada 30 persen dari seluruh SD di Indonesia.

“Dari seluruh SD yang ada di kabupaten/kota, hanya diambil 30 persen. Katakanlah, satu kabupaten/kota itu ada 1000 SD maka kita ambil 30 persen dari 1000 tadi. Ini pun hanya untuk kelas 1 dan 4. Kelas 2, 3 dan 5, 6 itu nanti,” ujar Ibrahim Bafadal.

Pada tahun 2014, lanjut Ibrahim Bafadal, Kurikulum 2013 akan diimplementasikan pada 70 persen SD di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

“Jadi kekurangan yang 70 persen di tahun 2013 itu akan dilunasi, plus melibatkan kelas 2 dan 5. Sehingga pada tahun 2014 itu ada 4 kelas yang ikut, yaitu kelas 1, 2, 4 dan 5. Bagaimana dengan kelas 3 dan 6? Dua kelas ini pada tahun 2015, dan sekaligus melibatkan kelas 1, 2, 4 dan 5. Jadi, di tahun 2015 nanti seluruhnya ikut,” tambahnya.

Sementara itu mengenai calon sekolah yang akan menerapkan Kurikulum 2013, Ibrahim Bafadal menyebut ada beberapa kriteria yang dijadikan landasan memilih.

“Kriteria pemilihannya adalah sebagai berikut: 1) kriteria level, baik yang akreditasi A, B, dan C itu harus terwakili semuanya. Jadi jangan sampai SD A semua yang ikut. Tapi harus ada keadilan dan pemerataan. 2) Negeri dan swasta harus ada yang mewakili. 3) SDM-nya harus siap. Artinya, sekolah-sekolah yang kami pilih itu memiliki SDM yang lengkap di mana ada guru kelas 1 dan 4. Ada Guru Agama, ada Guru Penjaskes, dan kualifikasinya adalah S1. Nah, untuk guru ini harus menguasai banyak hal. Dia harus menguasai IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Indonesia. Untuk Agama itu oleh Guru Agama sendiri, begitu juga olahraga. Tapi sesungguhnya untuk SD itu tidak masalah, karena ada guru kelas yang biasanya menguasai semua mata pelajaran,” jelas Ibrahim Bafadal.


Guru dan Buku
Dalam rangka menyambut pelaksanaan Kurikulum 2013 nanti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyiapkan guru dan buku khusus Kurikulum 2013.


“Untuk guru itu disiapkan oleh badan SDM dan Direktorat P2TK, baik di jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Untuk buku, penyusunannya oleh Puskurbuk Balitbang hingga menjadi dummy. Sementara penggandaan dan pendistribusiannya menggunakan dua pola. Pertama, untuk SD itu mengunakan dana APBN, mulai penggandaan hingga pendistribusian ke sekolah-sekolah yang terpilih. Kedua, untuk SMP dan SMA, sebagian ada yang menggunakan APBN, dan ada sebagian mengggunakan dana DAK. Mengapa dipilah? Karena ada kabupaten/kota yang tidak terima DAK SMP dan SMA/K. Sehingga yang tidak terima itu dibantu oleh pusat. Sementara di SD, dalam DAK itu tidak dicantumkan penggandaan buku, sehingga semua buku untuk SD yang 30 persen tadi diadakan di pusat dan didistribusikan ke daerah,” jelas Ibrahim Bafadal.

Pada buku untuk Kurikulum 2013 nanti, lanjut Ibrahim Bafadal, yang dihitung tidak hanya jumlah temanya saja, tapi juga berapa jumlah guru dan siswa yang akan menerima buku.

Adapun untuk calon guru penyampai Kurikulum 2013, akan ditetapkan pola seleksi.

“Apakah ada penilaiannya? Saya kira ada. Karena Pak Wamen menegaskan bahwa dalam memilih guru pengajar Kurikulum 2013 harus ada evaluasi dulu, jangan sampai tidak punya integritas dan tidak punya pemahaman terhadap Kurikulum 2013,” pungkas Ibrahim Bafadal, seraya berpesan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, sekaligus pemerhati pendidikan, media dan LSM, agar mendukung program nasional ini hingga bisa berjalan dengan sebaik-baiknyanya.*(M. Adib Minanurokhim)
Sumber  http://118.98.166.62/content/berita/utama/kurikulum-20.html

Minggu, 24 Februari 2013

Guru Jangan Diberi Beban Akademik Politik


BANYUWANGI -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, meminta semua pihak untuk tidak memberi "beban akademik" dan "beban politik" kepada guru. Beban yang membuat efektivitas pembelajaran tidak tercapai dan akhirnya siswa yang dirugikan.
"Jangan bebani guru secara akademik seperti membuat silabus dan 'beban politik' seperti politisasi dunia pendidikan," katanya dalam Sosialisasi Kurikulum 2013 di hadapan ribuan pengawas, kepala sekolah, dan guru se-Banyuwangi di Aula Poliwangi, Banyuwangi, Minggu.
Nuh menjelaskan Kurikulum 2013 akan mendudukkan pendidikan pada efektivitas pembelajaran untuk kepentingan siswa.
"Akibat beban berlebihan itu, akhirnya guru sibuk membuat silabus dan tidak memiliki waktu untuk mendidik siswanya dengan kompetensi, kognitif, afektif, dan psikomotorik,'' katanya. ''Bahkan, mereka hanya memberikan kognitif. Kognitifnya pun hanya hafalan. Apalagi, mereka ditambah beban politik.''
Nuh mengatakan pemberian beban secara berlebihan kepada guru tidak hanya merugikan siswa. Namun, hal itu juga merupakan pendzaliman kepada guru.
"Jangan mendzalimi guru karena guru itu memegang kunci, yakni kunci masa depan," katanya.
Sumber  http://www.indonesiaheadlines.com

Diberlakukannya Kurikulum 2013 berdampak pada keberlangsungan UN SD/MI


Jakarta - Akan diberlakukannya kurikulum 2013 dalam dunia pendidikan di Indonesia ternyata berdampak pada keberlangsungan Ujian Nasional (UN). Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh, kemungkinan UN akan dihapuskan.

M. Nuh mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu proses evaluasi yang menentukan apakah UN akan dihapus atau hanya akan diubah posisinya."Kurikulum baru sudah jelas kami sampaikan, proses evaluasi atau tahap penilaian juga berubah. Oleh karena itu keberadaan UN harus di review kembali. Apakah hasilnya nanti dihapus atau posisinya dirubah," kata M. Nuh usai sosialisasi kurikulum 2013 dan meresmikan Gedung Pascasarjana serta peletakan batu pertama pembangunan Balairung Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Semarang, Sabtu (23/2/2013).

Meski belum mengetahui hasil evaluasi tersebut, namun kemungkinan besar untuk UN tingkat Sekolah Dasar (SD) akan dihapuskan. Penghapusan UN SD, lanjut M. Nuh tidak akan dilakukan tahun ini karena pelaksanaan UN yang tidak lama lagi yaitu pada bulan Mei 2013.

"Kemungkinan besar UN SD akan ditiadakan. Yang jelas bukan tahun ini soalnya tahun ini kan mau ujian," tandasnya.

Sementara itu untuk UN yang masih akan dilakukan tahun ini, dalam pengawasannya akan dilakukan sistim silang pengawas yaitu pengawas tidak dari sekolahnya sendiri.

"UN pengawasannya yang penting silang. Silang antar sekolah," tegas M. Nuh.

Selain itu dalam kurikulum 2013 akan ada beberapa perubahan di kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), contohnya pembelajaran agama dan budi pekerti yang akan ditambah jam belajarnya.

"Pelajaran agama yang sebelumnya hanya dua jam, nanti akan menjadi empat jam. Karena, penanaman budi pekerti, tata krama penting dan harus diajarkan agar anak-anak memiliki kepribadian yang baik," kata mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.(alg/gah)
Sumber  http://news.detik.com/

Sabtu, 23 Februari 2013

Rekrutmen CPNS Dibuka Tahun Ini, MenPAN: Anak Sekda Tak Dijamin Lolos


JAKARTA - Pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di hampir semua kementerian tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Azwar Abu Bakar menjamin rekrutmen CPNS akan berlangsung secara bersih dan jujur.
"Kalau dulu anak pejabat seperti Sekda dijamin bisa jadi PNS. Hari ini anak Sekda tidak dijamin akan jadi PNS kalau tidak lulus ujian," tegas Azwar dalam acara sosialisasi UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, di Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/2/2014).
Menurutnya, sudah saatnya pejabat birokrat membuat peluang usaha kepada masyarakat. Ketimbang, anak pejabat birokrat meneruskan jabatan ayahnya.
"Salah satunya dengan cara anaknya dimodali usaha, sehingga terbuka peluang usaha bagi masyarakat. Kita sebagai senior-senior harus membersihkan dunia birokrasi kita," ucapnya.
Azwar mengakui jika pada masa lalu memang tidak menutup kemungkinan adanya praktik suap dalam rekrutmen CPNS. Namun untuk saat ini, Azwar beserta jajaran terkait akan melakukan pembenahan.
"Sudah banyak kesalahan kita pada masa lalu, kita terlanjut merekrut pegawai dari keperluan, terlanjut merekrut orang di tempat yang tidak perlu. Kita harus memperbaiki kesalahan ini," tegas Azwar kepada peserta sosialisasi dari berbagai instansi pemerintahan. Citydirectory.co.id (Daf/Dtc)

Formasi CPNS 2013
JAKARTA – Meskipun kebijakan moratorium CPNS sudah berakhir, bukan berarti pemerintah daerah dapat serta merta merekrut CPNS sebanyak-banyaknya. Tahun 2013 ini pemerintah tetap menerapkan kebijakan zero growth menuju minus growth.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, penambahan formasi CPNS dari jalur umum untuk tahun 2013 ini hanya sebanyak 60 ribu, yakni 40 ribu untuk daerah dan 20 ribu untuk instansi pusat. “Usulan tambahan harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Selain itu, instansi itu harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan,” ujarnya dalam percakapan dengan pers di Jakarta, Kamis (21/02).
Lebih lanjut dikatakan, penerimaan CPNS masih dibatasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan jabatan-jabatan tertentu yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi. “Misalnya tenaga penyuluh pertanian, yang memang dibutuhkan dalam meningkatkan hasil pertanian, seperti beras, jagung, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan merupakan salah satu prioritas dalam rekrutmen CPNS tahun 2013 ini.
Meskipun secara nasional  kebijakannya zero growth, namun secara instansional akan ditempuih dengan tiga pola, yakni minus growth, zero growth, dan growth. Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pension, diperuntukkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yangvrasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen.
 Tasdik Kinanto yang juga Sekretaris Kementerian PAN-Rb menambahkan, instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.
Terkait dengan rekrutmen penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, dan penyuluh perikanan, Tasdik menekankan perlunya dilakukan penghitungan kebutuhan yang konkret. “Sandingkan data kebutuhan penyuluh dibandingkan dengan penyuluh yang sudah ada, baik dari segi jumlah dan kompetensi yang ada,” ujarnya ketika menjadi pembicara dalam rakernas APKASI dan PERHIPTANI di Jakarta, Rabu (20/02).
Lebih dari itu, harus dilakukan redistribusi pegawai, apabila terdapat kelebihan/kekurangan. “Bila perlu, menarik kembali tenaga penyuluh pada unit organisasi lain di luar unit penyuluhan,’ tambahnya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
Sumber  http://www.menpan.go.id/berita-terkini/907-formasi-cpns-2013-zero-growth
20130221 table1

Sabtu, 16 Februari 2013

PK GURU dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB )

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam  satu tahun,  yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:  14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/
Mata Pelajaran
Guru BK/
Konselor
Pedagogi
(7 kompetensi)
Pedagogi
(3 kompetensi)
Kepribadian
(3 kompetensi)
Kepribadian
(4 kompetensi)
Sosial
(2 kompetensi)
Sosial
(3 kompetensi)
Profesional
(2 kompetensi)
Profesional
(7 kompetensi)
Selain itu, dalam Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

 Tujuan umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
  • Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
  • Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
  • Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  • Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
PKB pada tahun 2013 nanti merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang pada kegiatannya akan diberikan angka kredit selain (a) Pendidikan; (b) Pembelajaran/Bimbingan; dan (c) penunjang.
Ada 3 (tiga) unsur kegiatan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu:
  1. Pengembangan Diri, meliputi: (a) mengikuti diklat fungsional; dan (b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.
  2. Publikasi Ilmiah, meliputi: (a) membuat publikasi ilmiah hasil penelitian; dan (b) membuat publikasi buku
  3. Karya Inovatif, meliputi: (a) menemukan teknologi tepat guna, (b) menemukan/menciptakan karya seni; (c) membuat/memodifikasi alat pelajaran; (d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
 PKB Guru, Pedoman PKB dan angka kreditnya, dll 
 Semuanya dapat diunduh DI SINI  dan   DISINI


 Daftar dokumen yang bisa di-download untuk PK GURU
1Permenpan16-2009_JafungGurudanAKnya.pdf
2permendiknas38-2010_Penys-Jafung-Guru-da…
3Permendiknas35-2010_Juknis-Jafung-dan-AK…
4Per Menpan+Mendiknas2010_JuklakJafungGur…
5Buku 1 PKB Guru.pdf
6Buku 2 Domlak PK Guru.pdf
7Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya.p…
8Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB.pd…
9penilaian-kinerja-guru_pedoman-pengawas.…
10ped_pk_kepsek.pdf
11ped_pk_kaprog_smk-mak.pdf
12ped_pk_kalab.pdf
13Rangkuman prosedur PKG.ppt
14Tabel Peningkatan AK Jafung Guru.doc
15Perhitungan Soal PAK PK GURU.doc
16Penskoran dan skala konversi.doc
17Lampiran 2B laporan dan ev guru BP.doc
18Lampiran 1D Form Penghitungan AK PKG.doc…
19Lampiran 1B laporan dan ev PKG.doc
20Lampiran 1 C rekap hasil PKG.doc
21Kompetensi Guru Kelas dan Cara Menilai.d…
22Kompetensi Guru BK dan Cara Menilai.doc
 Sumber :http://tunas63.wordpress.com dan http://akhmadsudrajat.wordpress.com

Rabu, 13 Februari 2013

Kemendikbud Rancang Gerakan Anti Putus Sekolah

Angka anak putus sekolah di Indonesia membuat Kemendikbud membuka program pendidikan yaitu gerakan antiputus sekolah bagi pelajar sekolah dasar hingga sekolah menengah atas melalui pemberian beasiswa secara terus-menerus.
 Hal ini dilakukan agar anak-anak Indonesia bisa kembali bersekolah tanpa adanya hambatan karena masalah biaya sekolah.

Saat ini, angka putus sekolah di Indonesia masih relatif cukup tinggi sehingga perlu ada gerakan yang didukung oleh seluruh pihak terkait, baik melalui pendekatan program maupun sosial.



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mencanangkan gerakan anti  putus sekolah  pada tahun ajaran baru 2013/2014. Menurut juru bicara Kementerian Pendidikan, Ibnu Hamad, gerakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah angka anak  putus sekolah  

"Dalam Kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan (Rembuknas), kami akan berkoordinasi dengan kepala dinas pendidikan provinsi dan suku dinas kabupaten atau kota seluruh Indonesia," kata Ibnu ketika dihubungi Ahad, 11 Februari 2013.
Menurut Ibnu, kerjasama perlu dilakukan dengan daerah karena mereka yang mempunyai data angka putus sekolah  . Program ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara yang berupa Bantuan Siswa Miskin. Namun ia mempersilahkan jika daerah juga menganggarkan untuk program ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Sabtu kemarin di Banjarmasin mengakui angka putus sekolah  di Indonesia masih tinggi. Nuh menjelaskan, pada tahun 2007, dari 100 persen anak-anak yang masuk SD, yang melanjutkan sekolah hingga lulus hanya 80 persen, sedangkan 20 persen lainnya putus sekolah  

Dari 80 persen yang lulus SD, hanya sekitar 61 persen yang melanjutkan ke SMP maupun sekolah setingkat lainnya. Kemudian dari jumlah tersebut, yang sekolah hingga lulus hanya sekitar 48 persen. "Ini jumlah yang sangat memprihatinkan, mengingat pendidikan SD-SMP merupakan pendidikan dasar yang seharusnya dimiliki oleh seluruh generasi muda Indonesia saat ini," kata Menteri Nuh.

Sementara itu, dari 48 persen tersebut, yang melanjutkan ke SMA tinggal 21 persen dan berhasil lulus hanya sekitar 10 persen. Sedangkan yang melanjutkan ke perguruan tinggi hanya sekitar 1,4 persen. Mencermati ini, Nuh berencana akan melaksanakan program gerakan antiputus sekolah bagi pelajar sekolah dasar hingga sekolah menengah atas melalui pemberian beasiswa secara terus-menerus.

Program tersebut, kata Nuh, antara lain dengan memberikan beasiswa bagi anak-anak dari keluarga miskin mulai SD hingga SMP bahkan SMA. Selama ini, anak-anak yang mendapatkan beasiswa di SD masih merasa khawatir kalau melanjutkan ke SMP atau SMA, tidak memiliki jaminan mendapatkan beasiswa kembali.

Bantuan Siswa Miskin untuk tahun ini akan dibagikan ke sekitar 14,3 juta siswa/mahasiswa, dan memberikan beasiswa prestasi bagi sekitar 220 ribu siswa/mahasiswa. "Anggaran BSM inilah yang akan digunakan untuk program anti putus sekolah," kata juru bicara kementerian, Ibnu Hamad.
Sumber http://www.tempo.co/