Jumat, 22 Maret 2013

Hati-hati terhadap SURAT PALSU yang beredar TENTANG PENDATAAN SEKOLAH


Info :
 1. dihimbau untuk sekolah agar mengupdate datanya ke dalam semester 2.
 2. hati-hati terhadap surat palsu seperti Contoh SURAT PALING ATAS.
Sumber : http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/
 

Web/Situs Pengecekan Pendataan DAPODIK yang sering THE CONNECTION HAS TIMED OUT

ATAU
  
Beberapa hari ini sering terjadi masalah pada situs pengecekan data PTK yang beralamatkan di http://116.66.201.163:8083/info.php  ATAU http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/ dengan keterangan the connection has timed out the server at 116.66.201.163 is taking too long to respond atau dalam bahasa Indonesia Tenggang waktu tersambung habis, Server di 116.66.201.163 terlalu lama tidak menjawab.

Terkait dari masalah tersebut, berikut penjelasannya :
1. Pertama Saat ini p2tkdikdas sedang melakukan cetak SK
2. Adanya rencana di lembar Info tsb ada tambahan menu yg sudah sah dan sudah di cetak SK TPnya.. wait and see..!!!

Semoga info ini menjadi penghibur hati dan jadi bahan deg deg plas bagi yang sudah sertifikasi dan tentunya bagi operator sekolah yg mengelola datanya...

Bila nanti ada yang belum dapat SK jangan mengeluh.. tunggu gelombang berikutnya...!! sampai benar - benar sah dan memenuhi syarat untuk dapat SK Tunjangan Profesi!!

Sumber : Info Pendataan Ditjen Dikdas

Sabtu, 16 Maret 2013

PB PGRI Adukan Masalah TPP Guru ke Presiden

JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ternyata tak tinggal diam dan sudah melaporkan penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru yang selalu bermasalah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terutama mengenai kekurangan   pembayaran yang terjadi setiap tahun.

"PB PGRI sudah kirim surat ke Presiden, melaporkan persoalan tersebut dan meminta presiden turun tangan," kata Ketua PB PGRI, Sulistyo saat dikonfirmasi JPNN, Rabu (13/3).

Menurut Sulistyo, surat yang dikirim ke Presiden itu juga ditembuskannya ke seluruh lembaga negara disamping ke KPK, Kapolri, MA, Ombusmen, seluruh Menteri terkait, asosiasi gubernur, walikota, dan Bupati se Indonesia. PGRI minta supaya maasalah ini segera diselesaikan.

"Karena ketika PB PGRI turun ke kabupaten/kota, di sana masih ada uang sisa TPP, tetapi jika dibayarkan tidak cukup. Mana yang benar? PGRI melihat itu saling lempar tanggung jawab anatr pemerintah, baik Kemdikbud, Kemenag maupun pemerintah daerah," ungkapnya.

Menyikapi berbagai persoalan terkait penyaluran TPP ini, PB PGRI juga sudah mengusulkan agar pembayaran TPP guru segera diselesaikan dan tunggakan pembayaran tahun-tahaun sebelumnya jga dibayarkan.

"Terkait informasi kekurangan TPP guru tahun 2013, Rp10 triliun, PGRI sedang berkoordinasi dengan Menkeu," pungkasnya.

Diketahui banyak persoalan yang terjadi dalama penyaluran TPP guru yaang didekonsentrasikan oleh melalui dana transfer daerah. Persoalan terbesarnya adalah penyaluran TPP tidak pernah penuh 12 bulan sejak 2009 lalu. Hal ini diduga karena dana yang dianggarkan APBN tidak pernah mencukupi.(Fat/jpnn)
Sumber : http://jpnn.com

Beberapa Alasan Kurikulum 2013 ditolak

 Jum'at, 15 Maret 2013 , 17:41:00
JAKARTA - Penolakan atas Kurikulum Baru 2013 makin meluas. 1500 orang telah menandatangani petisi tentang penolakan atas konsep perubahan kurikulum yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Petisi itu telah diserakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan kepada Mendikbud Muhammad Nuh, agar dijadikan   acuan evaluasi perubahan kurikulum. "Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," ujar Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri di Kemdikbud, Jumat (15/3).

Alasan pertama, proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru. Kedua, lanjut dia, mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan jelas telah mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan kurikulum dengan mengacu kepada SNP.

Ketiga, pemerintah ditengarai tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan sejak tahun 2006, tapi kini ingin mengubah kurikulum tersebut menjadi Kurikulum 2013.

Keempat, Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal. Pasalnya, kata Febri, guru telah diberikan buku pegangan dan silabus yang isinya sama sekali tanpa memikirkan konteks lokal.

"Yang kelima, kami melihat target training master teacher terlalu ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak. Guru yang harus disiapkan itu jumlahnya ratusan ribu," tegasnya.

Keenam, anggaran kurikulum 2013 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,49 triliun. Tapi lebih dari setengahnya atau Rp 1,3 triliun, akan digunakan untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi dikorupsi. Sementara, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadaan buku adalah lahan basah.

"Dari catatan ICW sejak tahun 2004–2011 tercatat ada sekitar enam kasus pengadaan buku yang ditindak dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 54,9 miliar," sebutnya.

Alasan ketujuh, pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013 resmi. "Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana penyusunan buku dapat dilakukan jika dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum resmi? Soal buku ini sebenarnya sudah mencuat awal Desember 2012. Pemerintah ketahuan telah mengumpulkan penerbit buku untuk membahas buku-buku kurikulum 2013," jelas Febri.

Alasan terakhir, pengadaan buku untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek pemborosan. Pasalnya, setiap tahun sejak 2008, pemerintah aktif membeli hak cipta buku untuk menopang penyediaan buku dengan buku sekolah elektronik (BSE).

Nah, jika memang perubahan kurikulum 2013 sudah direncanakan sejak 2010, seharunya pemerintah tidak melakukan pemborosan. "Pemerintah tinggal tetap membeli hak cipta buku elektronik yang bisa diganti dengan buku Kurikulum 2013," pungkasnya.(fat/jpnn)
Sumber: http://jpnn.com

Jumat, 08 Maret 2013

Pemerintah Bentuk Tim Bersama Tindaklanjuti Keterlambatan Tunjangan Guru

Jakarta -- Pemerintah akan membentuk tim bersama guna menindaklanjuti keterlambatan penyaluran tunjangan guru periode 2012. Pembentukan tim ini untuk mencari solusi agar dana-dana seperti ini nantinya tidak terhambat lagi penyalurannya dan jelas akuntabilitasnya.
 
“Telah dibahas bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Masing-masing kementerian akan mengusulkan dua orang untuk dibentuk tim bersama,” kata Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar di sela-sela pelantikan pejabat di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (8/03/2013).
 
Haryono mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp 40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, kata dia, yang tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun. “Artinya, masih ada Rp 10 triliun yang belum disalurkan dan itu adanya di pemerintah daerah,” katanya.
 
Atas temuan tersebut pihaknya kemudian melaporkan ke KPK. Dia ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya termasuk bunga dan lainnya. “Kami tidak punya kewenangan. Karena kewenangan tersebut ada di inspektorat daerah,” katanya.
 
Haryono mengungkapkan, dari sebanyak Rp 10 triliun dana tunjangan guru yang belum disalurkan tersebut terbanyak mengendap dan jumlahnya besar ada di provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Bahkan, kata dia, ada kabupaten kota yang belum menyalurkannya. “Oleh karena itu, kita bawa ke KPK karena kita tidak punya kewenangan. Yang penting upaya pencegahan dilakukan, tapi kalau dibiarkan bisa jadi masalah,” katanya.
 
Haryono menjelaskan, Itjen Kemdikbud telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut, kata dia, ditemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah. “Memang kita mendapatkan kondisi yang seperti itu,” katanya.
 
Itjen Kemdikbud, lanjut Haryono, juga melakukan monitoring dan evaluasi di seluruh provinsi dengan mengambil satu kabupaten kota sebagai sampel khusus untuk tahun 2012. Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan baru 30 persen yang disalurkan kepada guru. “Karena melihat kondisi seperti ini, kita tidak ingin dana pendidikan ini menjadi mubazir. Kualitas jadi tidak meningkat. Akhirnya kita minta kepada KPK untuk membahas ini secara bersama-sama,” katanya. (ASW)
Sumber  http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1103

44.609 SD Pelaksana Kurikulum 2013 Dijaring Melalui Dapodik

Jakarta --- Dari 148.695 sekolah dasar seluruh Indonesia, sebanyak 44.609 (30 persen) diantaranya akan gunakan kurikulum 2013 di tahun ajaran 2013/2014. Perbandingan antara SD negeri dan swasta adalah 90 banding 10 persen. Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal, di kantor Kemdikbud, Selasa (5/03).

Ibrahim menerangkan, pemilihan sekolah-sekolah tersebut, berbasis pada data pokok pendidikan (Dapodik), yang memenuhi kriteria. Kriteria pertama yaitu akreditasi, dimana ada dua level akreditasi yang digunakan untuk tahap pertama ini, yakni akreditasi A dan B.

Kedua, ketenagaan dan sumber daya manusia di sekolah tersebut harus lengkap. Di SD, ada enam guru kelas, satu kepala sekolah, guru agama, dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes). Dan ketiga, kriteria sarana dan prasarana. Sekolah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai. “Sekolah tidak harus mewah, tapi sarana dan prasarananya memadai, baik gurunya maupun sarana dan prasarananya,” terang Ibrahim pada Selasa (5/03) sore.

Data sekolah hasil penjaringan Dapodik, lanjutnya, dikirim ke kabupaten kota untuk diverifikasi. Apakah benar kondisi sekolah-sekolah yang terpilih melalui Dapodik sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika terdapat perubahan, dilaporkan ke Kemdikbud untuk diperbaiki. Perubahan data  bersifat dinamis, yang disebabkan berbagai faktor, misalnya ada rolling guru, atau ada siswa yang pindah.

Ibrahim mengatakan, hingga saat ini tidak ada kabupaten/kota yang keberatan jika sekolah-sekolah di wilayah mereka akan menggunakan kurikulum 2013. “Tidak ada kabupaten/ kota yang menarik diri. Bahkan mereka bertanya-tanya kapan buku mulai diedarkan, untuk penggandaan,” katanya.

Jika tahun 2013 baru 30 persen SD yang kelas 1 dan kelas 4 yang akan menjalankan kurikulum 2013, kata Ibrahim, di tahun 2014 seluruh SD kelas 1, kelas 2, kelas 4, dan kelas 5 akan sepenuhnya menjalankan kurikulum tersebut. Sedangkan untuk kelas 3 dan kelas 6 baru akan menjalankannya pada tahun 2015. (AR)

Sumber  http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1095

Jumat, 01 Maret 2013

Refleksi Kritis PERMENPAN No. 16/2009 Tentang GURU di Tahun 2013

Pengaturan kenaikan pangkat guru telah mengalami tiga fase. Fase pertama adalah kenaikan pangkat otomatis, yaitu dalam kurun 4 tahun sekali. Hal ini mirip dengan kenaikan pangkat pada jenjang struktural.
Kenaikan pangkat tersebut kemudian diganti pemerintah dengan sistem perhitungan angka kredit karena apabila tetap diberlakukan, maka banyak guru yang akan dengan mudah pensiun pada golongan IV e.
Fase selanjutnya adalah kenaikan pangkat yang menggunakan angka kredit kumulatif (sesuai dengan PERMENPAN Nomor 84/1993 dan PERMENDIKNAS Nomor 025 tahun 1995). Kenaikan pangkat ini lebih bersifat administratif karena besarnya poin angkat kredit lebih banyak ditunjukkan oleh prestasi kuantitas administrasi yang dihasilkannya, mulai dari kegiatan utama seorang guru seperti menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, melaksanakan evaluasi belajar, dan seterusnya.
Kenaikan pangkat ini pada akhirnya diganti pemerintah karena disinyalir masih banyak guru yang hanya sekedar melengkapi bukti administrasi saja yang notabene dianggap “fiktif”. Sementara itu, fase ketiga adalah kenaikan pangkat guru yang menggunakan PKG (Penilaian Kinerja Guru), yang akan diberlakukan efektif mulai awal tahun 2013 nanti. Peraturan yang dimaksud adalah Praturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara No. 16 tahun 2009.
Banyak yang beranggapan (terutama non-guru), bahwa yang dilakukan pemerintah adalah terobosan baru yang sudah tepat. Terbukti dari sekian banyak media online yang mengungkap tentang PKG ini, disambut dengan hangat.
Berbeda bagi admin, aturan baru PKG yang efektif berlaku januari 2013, adalah peraturan yang bakal “mencekik” guru. Banyak hal yang layak dipertanyakan, baik secara teoretis, maupun faktual. Hal mendasar dari semua itu adalah gambaran peraturan yeng semestinya hanya tepat diberlakukan di wilayah tertentu Indonesia, atau semestinya berlaku bagi yang sudah memiliki golongan IV a ke atas.
Dasar pemikiran ini muncul ketika seakan imej masyarakat melihat kesejahteraan guru yang bukan lagi seperti sosok “oemar bakri”. Guru hari ini mendapat kesejahteraan yang lebih dengan berbagai tunjangan termasuk program sertifikasi guru. Pihak non-guru “berang”, seakan merasa tidak adil. Mereka mengatakan, guru mendapat sertifikasi, dan mendapat libur lebih. Admin menegaskan “itu salah”. Pekerjaan seorang guru, bukan hanya duduk, bukan hanya mengajar dan atau mendidik, tapi setumpuk pekerjaan yang harus dibawa pulang seusai mengajar. Bayangkan dengan aturan jam tatap muka minimal 24 jam per pekan, maka bagi yang memiliki jam mata pelajaran bidang studi hanya 2 jam per pekan, maka guru tersebut harus manghadapi 12 kelas, jika satu kelas terdiri dari 25 siswa, maka per pekan guru tersebut akan menghadapi/mengurusi 300 siswa. Coba pembaca membayangkan jika satu pekan 12 kelas ini masing-masing diberi soal evaluasi 5 nomor SAJA dengan model pemeriksaan hasil jawaban sistem bobot, maka guru tersebut akan memeriksa/membaca/menganalisa 1500 soal dengan sistem bobot nilai, yang berdasarkan pengalaman, jika diperiksa dibutuhkan paling cepat 2 menit per nomor soal. Artinya dibutuhkan 3000 menit per pekan HANYA UNTUK MEMERIKSA HASIL EVALUASI TIAP PERTEMUAN, belum yang lain. Sekali lagi, BELUM PEKERJAAN RUMAH YANG LAIN BERKAITAN DENGAN 300 siswa tadi. Contoh ini menegaskan bahwa keliru jika dikatakan bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan mudah, mendapat tunjangan tinggi dengan libur beruntun.
Munculnya aturan PKG menuntut profesionalisme guru sesuai harapan pemerintah yang sampai hari ini, arah tujuan pendidikan yang dianggap berhasil itu justru tidak jelas. Hal ini berakibat syarat uji profesionalisme guru pun menjadi tidak jelas. Lihat aturan seorang guru profesional harus memiliki sertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat, bagi yang masih......mengikuti pendidikan dan pelatihan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk selama -+1 bulan. Apakah profesionalisme tercapai hanya dalam DIKLAT 1 bulan??.
Ketika regulasi ini belum berhasil, muncullah regulasi baru, yang insya Allah memancing kolusi baru di tingkat daerah. Ini menunjukkan, regulasi yang ditetapkan pemerintah seakan tidak melihat yang dibuat sebelumnya sudah sesuai atau belum dengan regulasi yang telah ada.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, secara otomatis membuat adanya perubahan mendasar dalam teknik perhitungan kenaikan pangkat seorang guru. Penilaian Kinerja Guru ini dinilai lebih berorientasi praktis, kuantitatif dan kualitatif.
Perubahan penting pada sistem penilaian kinerja guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 2010 (download di sini), menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya seperti yang telah disebutkan di atas, adalah pada sisi jenis jabatan dan kepangkatan guru. Pada model penilaian angkat kredit kinerja guru yang baru ini terdapat 4 jenis jabatan dan pangkat guru, yaitu: Guru Pertama untuk golongan III a dan III b; Guru Muda untuk golongan III c dan III d; Guru Madya untuk golongan IV a, IV b, dan IV c; dan Guru Utama untuk golongan IV d dan IV e.
Semakin besar golongan dan jabatan seorang guru, maka semakin besar angka kredit yang wajib diperoleh dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif (Karya Ilmiahnya).
Adanya sistem penilaian kinerja guru yang baru ini. Seorang guru kini tidak mudah lagi naik pangkat, apalagi yang penilaian kinerjanya berlabel hanya “cukup” saja. Seorang guru tidak bisa lagi mengandalkan pengetahuan lamanya. Pengetahuan guru harus selalu diupdate. Seorang guru kini akan dinilai langsung ketika mengajar di kelas. Kemudian, guru pun harus banyak berlatih menulis untuk hasil karya ilmiahnya karena hal ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan sejak seorang guru berpangkat Guru Pertama (golongan III a). Guru harus punya banyak buku untuk referensi penulisan karya ilmiahnya. Intinya, pekerjaan guru menjadi lebih banyak.
Hal yang paling mencemaskan adalah muncul sikap apatis seorang guru yang mungkin saja selama ini terlanjur gembira karena bisa menikmati tunjangan sertifikasi dan fungsionalnya, kini berubah menjadi duka karena ternyata begitu sulitnya untuk urusan kenaikan pangkatnya. Artinya, banyak guru yang harus pasrah dengan pangkat yang disandangnya selama bertahun-tahun.
Celakanya lagi, guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam beberapa kurun waktu tertentu dalam pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tunjangan profesi serta tunjangan fungsionalnya.
Penulis lebih beranggapan bahwa itu merupakan hayalan saja dikarenakan beberapa hal yang semestinya dijadikan pertimbangan. Peraturan Menteri tentunya berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali hal tersebut diatur dalam poin tertentu atau peraturan khusus tentang itu.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ini (dowload di sini), seakan tidak memperhatikan kondisi sosiologis suatu daerah. Di daerah makassar, batak, atau daerah yang penduduknya bekarakter keras, akan sulit menerima peraturan ini sebagaimana mestinya. Ketika yang menjadi penilai adalah orang yang ditunjuk oleh kepala sekolah atau dari pengawas, maka akan terjadi kongkalikong, atau ancaman terhadap penilai. Bayangkan jika tahun mendapat tunjangan sertifikasi guru, tiba-tiba tahun depan terancam dicabut hanya karena memiliki nilai hasil pemeriksaan dari orang yang mungkin teman sendiri atau orang yang kita kenal, hanya berniai cukup.
Masalah lain, guru yang belum menerima tunjangan serifikasi akan mendapat pola penilaian yang sama denga yang sudah mendapatkan sertifikasi. Hal ini juga akan menimbulkan kesenjangan baru, atau minimal rasa ketidakadilan di antara para guru.
Tulisan di atas menggambarkan sedikit hal dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika hal tersebut berjalan sesuai harapan, atau bahasa admin hayalan, maka tentu profesionalisme guru akan seperti yang diharapan pula. Tapi jika, tidak atau peraturan ini akan dipaksakan, maka nasibnya kemungkinan akan sama dengan PP 53 yang faktanya, kebanyakan oknum telah menemukan celah, bagaimana melanggar sebuah aturan dengan aman.

PKG adalah istilah baru yang akan digunakan untuk menilai kinerja guru khususnya untuk kenaikan pangkat model baru pada tahun 2013 nanti. Konsep PKG ini muncul sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 35 tahun 2010.
Peraturan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2005, Pasal 4). Selain itu, peraturan ini juga bertujuan memberikan ruang serta mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional.
Ada beberapa pertanyaan nyentrik buat para pembuat regulasi ini:
  1. Pengajar/ pendidik di negara ini bukan Cuma guru saja. DOSEN juga termasuk. Lihat aturan tentang sertifikasi guru pada Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diikuti kata “dan Dosen”. Tapi sayang aturan kali ini, kata “dan dosen” dilupakan atau entah sengaja dilupakan. Jika guru mendapatkan kesejahteraan melalui tunjangan sertifikasi, dosen juga sama. Jika guru dianggap belum profesional, apakah dosen sudah profesional?, admin kira itu sama saja. Dan yang terpenting, dosen pun merupakan aparatur negara persis sama dengan guru. 
  2. Konsep PKG secara tidak langsung menetapkan bahwa seorang guru hanya dapat naik pangkat/ golongan paling cepat 4 tahun, artinya jika seorang terangkat menjadi CPNS ketika berumur 34 tahun, maka yang bersangkutan paling cepat akan berada di golongan IV a ketika berumur 50-an tahun. Ini sama saja membatasi seorang guru mencapai pangkat lebih tinggi menjelang pensiun. Di lain sisi, ada ketidakadilan ketika sebelumnya seorang guru akan naik pangkat maksimal 3 tahun. Kasihan guru baru.... 
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya jika bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru yang PNS, bagaimana dengan guru non-PNS, apakah bagi mereka tidak dituntut profesionalisme, jika tidak, akan menimbulkan kesenjangan model baru dalam tiap satuan pendidikan. Dan jika Ya (mereka dituntut profesional juga), aturan apa yang berlaku bagi mereka? 
  4. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dikatakan PKG akan dilakukan oleh yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau dari pengawas. Apa hal ini tidak memancing kolusi internal di tiap satuan pendidikan. Untuk hal ini, lihat penerapan PP 53 tentang kedisiplinan PNS..berapa oknum PNS yang melanggar, meski kelengkapan administratifnya tidak melanggar??. Ada kekhawatiran semua guru dari tiap satuan pendidikan akan bernilai memuaskan, meski untuk nilai cukup saja jika dinilai jujur tidak akan tercapai. 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan nasional No. 35 tahun 2010 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, seakan tidak melihat posisi guru sebagai seorang pendidik bagi keluarga mereka masing-masing. Lihat aturan pada lembar kompetensi paedagogik, poin 1 “guru harus mengetahui karakteristik dari tiap peserta didiknya”, dengan format penilaian pemantauan. Artinya jika seorang guru menghadapi 300 siswa, maka yang bersangkutan harus mampu setidaknya menghapal 300 karakteristik siswa. Admin bukan mengatakan hal ini tidak mungkin, ini baru satu poin dari 7 poin standar paedagoik, belum poin lain dari standar lain. Artinya semua waktu akan berakhir untuk peserta didik di sekolah dan di rumah, dan tidak ada untuk keluarga.
Beberapa pertanyaan di atas, kiranya menjadi perhatian bagi siapa saja yang membaca tulisan ini. Jika yang dituntut adalah profesionalisme guru, maka sejak perekrutan mereka menjadi CPNS, mulai diterapkan, banyak regulasi terbaik untuk itu. Bukan memberikan 100 nomor soal yang sama kepada guru dari standar akademik yang berbeda. Bukan melakukan pungutan, yang sampai kapan pun, oknum yang melakukan akan sulit dibuktikan. Bukan dengan KKN, atau sistem balas jasa akibat PILKADA model pemilihan langsung buat tim sukses. Pilihlah yang memang profesional atau memiliki bakat untuk menjadi profesional.( Referensi Makalah® *Refleksi admin )
Semua kutipan diambil dari SUMBER :  http://www.referensimakalah.com

Dalam PP No. 99/2002 jo PP 12/2002 dan PP No. 96/2000 jo PP 9/2003 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada setiap PNS atas prestasi kerjanya. Sedangkan bagi guru yang tidak dapat menunjukkan prestasinya dan tak dapat naik pangkat dalam jangka waktu tertentu, ada pasal yang mengatur tentang sanksinya. Yaitu pasal 37 ayat 1. Disebutkan, guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan tak mendapat pengecualian dari menteri pendidikan nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan lainnya sampai guru yang bersangkutan dapat menunjukkan hasil kerjanya serta bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 5 yang dimaksud dalam pasal 37 tersebut berbunyi; (ayat 1) tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kemudian dalam ayat 2-nya bahwa beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 jam tatap muka paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu.
Sumber  http://mashantu.wordpress.com

Draf Kurikulum 2013 yang terbaru atau versi terakhir sudah kembali dirilis ke publik

Tahun ajaran baru Juli 2013 Kurikulum baru akan diterapkan di semua jenjang sekolah, termasuk Sekolah Dasar (SD). Draf Kurikulum 2013 yang dirilis saat uji publik sampai sekarang kerap mengalami perubahan. Tetapi draf Kurikulum 2013 yang terbaru atau versi terakhir sudah kembali dirilis ke publik.

Dokumen Draf Kurikulum 2013 ini berisi deskripsi Kompetensi Dasar, dokumen ini berisi pula Kompetensi Inti dan Struktur Kurikulum. Dokumen Draf Kurikulum 2013 untuk SD/MI juga memuat berbagai tema yang diintegrasikan dari Kompetensi Dasar berbagai mata pelajaran. Kompetensi Dasar dikembangkan dari Kompetensi Inti, sedangkan pengembangan Kompetensi Inti mengacu pada Struktur Kurikulum
 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum SD/MI 2013
 
Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik integratif dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif.

Kurikulum SD/MI menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema.

Dalam Draf Kurikulum 2013 untuk SD/MI terlampir Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar juga mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, serta Daftar Tema dan Alokasi Waktunya.

Berikut link untuk mendownload Draf Kurikulum 2013:
Download Draf Kurikulum 2013 untuk SD/MI Format PDF
Download Draf Kurikulum 2013 untuk SD/MI Format Doc
Download Draf Kurikulum 2013 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Sumber:  http://www.sekolahdasar.net/2013/02/download-draf-kurikulum-2013-untuk-sdmi.html