Rabu, 31 Oktober 2012

REFRESH DESKTOP. MITOS YANG TIDAK MASUK AKAL



MA’AF? Ini bukannya saya sebagai ahli computer,Cuma meluruskan ? banyaknya orang2 yang  salah mengartikan teruma sih teman2 seprofesi saya yang cuma  tahu  REFRESH ini saja, yang katanya  ini…,itulah…? Saya sependapat dengan portingan yang saya ambil dari Blog (http://esetiawan.wordpress.com) dibawah ini:
 Apakah kamu me-refresh desktop?“. Tanya pertanyaan itu ke sembarang pengguna Windows dan 99% dari mereka akan menjawab “ya”. Tentu saja ada bermacam-macam kebutuhan me-refresh desktop namun sebagian besar pengguna yang melakukannya sebenarnya nggak tahu mengapa mereka melakukannya.

Me-refresh desktop barangkali adalah mitos komputer terbesar diantara semua pengguna Windows
Setiap orang yang pernah saya temui pasti pernah melakukannya, atau setidaknya dulu pernah melakukannya. Tidak diketahui siapa yang pertama kali menguak trik yang luar biasa tidak berguna ini dan apa yang dia capai dari trik ini, tapi trik me-refresh desktop tetap menyebar.
Sebagian pengguna komputer baru atau awam mempelajari trik ini dari pengguna awam lainnya tanpa peduli apa hasil yang didapat dari trik tersebut. Beberapa melakukannya hanya karena orang lain melakukannya, sementara yang lainnya punya bermacam-macam penjelasan yang aneh berkaitan dengannya. Segelintir orang berasumsi bahwa me-refresh desktop akan me-refresh RAM, sementara yang lainnya berpendapat hal tersebut akan tetap membuat komputer mereka berjalan dengan lancar dan cepat.
Saya pernah melihat beberapa pengguna terobsesi dengan me-refresh desktopnya, mereka melakukannya setiap sekitar 30 detik sekali. Malahan mereka belajar shortcut keyboard-nya-yaitu F5.  Mereka akan menekan terus tombol F5 tersebut dan tidak melepasnya untuk beberapa waktu, dan menyebabkan desktop berada dalam situasi kegilaan refresh.
Apa sih kegunaan refresh desktop yang sebenarnya? Refresh desktop sebenarnya hanya memuat kembali gambar icon yang ada di desktop. Itu saja! refresh desktop tidak menyegarkan kembali RAM, dan tidak membersihkan komputer anda. Refresh desktop tidak menyegarkan komputer anda seperti anda baru bangun tidur siang. Oleh karena itu dia juga tidak menyumbangkan peningkatan performa atau kinerja komputer.
Lalu kenapa menu Refresh itu ada disana? Seperti yang saya utarakan sebelumnya, Refresh digunakan untuk menggambarkan kembali icon yang ada di desktop. Kadangkala bila anda melakukan perubahan pada icon di desktop, perubahan tersebut tidak tampil secara instan. Pada beberapa kasus, me-refresh desktop menjadi perlu untuk menampilkan perubahan yang telah dilakukan di desktop.
Contohnya, anda telah mengatur icon di desktop agar namanya sesuai dengan urutan abjad. Saat anda menambahkan item baru di desktop, item baru ini tidak akan langsung tersortir sesuai urutan abjad, malah dia akan tampil di bagian paling bawah daftar icon. Sekarang bila anda me-refresh desktop, semua icon akan sekali lagi mengatur dirinya dan item yang baru itu akan menempati posisi yang tepat. Ini adalah fungsi Refresh yang benar. Refresh juga punya fungsi yang sama di Windows Explorer.
Jadi, bila anda punya kebiasaan me-refresh desktop, hentikan. Anda hanya buang waktu dan tenaga. Dan lain kali anda melihat orang lain melakukannya, jangan lupa menjelaskan apa yang diperbuat si Refresh sebenarnya.
Catatan :
REFRESH Desktop berbeda dengan REFRESH page/Reload Page di Browser. Kadangkala karena lalu lintas internet yang padat ada halaman internet yang tidak termuat sempurna. Disinilah peran REFRESH Page/RELOAD Page. Namun ini dilakukan di BROWSER, bukan di Desktop!
DIBAWAH INI SEDIKIT CARA SAYA AGAR KOMPUTER ENAK DIPAKAI:
1.Defraglah DISK secara berkala (softwarenya banyak didunia maya)
2.Komputer DISETTING dengan banyaknya pengaturan didalamnya?
3.Perlu adanya ANTI VIRUS,CCleaner,YOUR UNIN-STALLER cara menggunakannya cari saja di MBAH GOOGLE
Dari cara di atas yang saya pakai komputer saya dari tahun 2007-2012 enak2 saja dipakai?

LAPTOP JADI HOTSPOT



 Ini untuk sekedar menghemat biaya seandainya di sekolah tempat bapak/ibu bekerja tidak  ada jalur speedy yang cuma bisa menggunakan modem USB dengan jaringan pakai kartu, ini bisa jadi alternative bagi bapak/ibu untuk menikmati jaringan internet dengan memakai 1 laptop yang bisa di jadikan HOTSPOT sehingga bapak2 dengan beberapa laptop lainnya bisa menikmati jalur internet bersama

Setelah mencoba beberapa software Saya rasa ini yang paling mudah untuk digunakan. Software itu bernama Maryfi. Ya, software ini berfungsi sebagai virtual router wifi seperti halnya Connectify, Virtual Router dan lain sebagainya. Tapi, menurut Saya Maryfi lah yang lebih mudah untuk digunakan (simpel) INGAT ini cuma bisa digunakan dengan system WIN 7 to win 7
Dalam tutorial ini Saya menggunakan modem USB dengan kartu Flexy untuk koneksi internetnya.
Download terlebih dahulu Maryfi
Download Maryfi
  1. Install Maryfi lalu Jalankan WiFi serta koneksi internet kamu
  2. Kemudian Jalankan Maryfi (Windows Vista/ 7 As Administrator)

     
  3. *beri nama WiFi dan Password kamu, lalu klik tombol ‘Start Hotspot’
  4. Selanjutnya pada Dial-Up yang kamu gunakan. Setting agar menjadi ‘Shared’. Caranya klik kanan -> Properties -> Sharing, Centang pertintah ‘Allow other network ….’ kemudian pilih koneksi Maryfi-nya, pada contoh disini adalah ‘Virtual’ .

  5. Jika sudah, maka Dial-Up profilnya akan menjadi seperti ini
Selesai, sekarang laptop/ komputer kamu telah menjadi Hotspot
saya sudah membuktikannya dengan laptop yang saya gunakan jadi HOTSPOT, keluarga yang pakai BB pun bisa menggunakan jaringan hotspot saya ini?

Jumat, 26 Oktober 2012

UJI PUBLIK KURIKULUM SD 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengajukan perubahan kurikulum pendidikan yang baru pada Wakil Presiden Boediono pada 8 November untuk dikonsultasikan.

"Akan dikonsultasikan dengan Wapres 8 November," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh di Tangerang, Banten, Senin.

Nuh menjelaskan ada tiga tahapan dalam pembahasan dan penyusunan kurikulum pendidikan, yakni pembahasan kurikulum di internal kementerian, konsultasi dengan Wakil Presiden dan uji publik.

Pihaknya berharap uji publik dapat diselenggarakan pada Desember 2012.


Ada tiga pendekatan dalam uji publik. Pertama, melalui pendekatan pasif yang dilakukan dengan mengunggah bahan-bahan kurikulum baru ke website agar mudah diakses oleh publik. Kedua, membahas materi kurikulum di seminar-seminar maupun dalam focus diskusi kelompok. Terakhir, pengujian kurikulum pada guru.

"Kurikulum tidak bisa hanya dilihat dari perspektif murid, kita lakukan uji pada guru. Guru berpengaruh besar dalam penyampaian kurikulum ke siswa," katanya.

Sementara itu, pemerintah telah membentuk tim perubahan kurikulum untuk menjaring aspirasi dari berbagai pakar pendidikan, diantaranya sastrawan Goenawan Mohamad, sejarawan Taufik Abdullah, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan dan pakar fisika Yohanes Surya.

Mulai 2013

Nuh merencanakan kurikulum baru mulai diterapkan pada 2013 mendatang.

Senada dengan Nuh, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim pada Minggu, 21/10, menyebutkan pembahasan dan penyusunan kurikulum pendidikan yang baru masih terus menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat, pakar dan juga dari beberapa pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia.

Salah satunya yang mendapat respon dari masyarakat adalah terkait penyederhanaan kurikulum, termasuk melakukan pemadatan pada mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.

"Penyederhanaan kurikulum menjadi salah satu yang mendapat respon cukup signifikan, termasuk adanya pengurangan mata pelajaran seperti di tingkat SD," katanya.

Hal itu untuk merespon adanya pendapat yang menyebutkan anak dijejali pelajaran banyak, sehingga dilakukan penyesuaian dalam kurikulum baru.

Musliar mencontohkan, dalam kurikulum baru untuk tingkat SD diwacanakan hanya ada enam mata pelajaran yakni agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya dan Pendidikan. (ANT)Jakarta [SAPULIDI News]

 Kurikulum baru untuk tahun ajaran 2013/2014 masih dalam tahap pembahasan tingkat internal. Meski begitu, polemik mengenai penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris dalam kurikulum baru tersebut semakin ramai.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim mengatakan bahwa yang dimaksud olehnya bukan penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah dasar, melainkan tidak dijadikan mata pelajaran wajib bagi anak sekolah dasar.

"Bukan dihapus, tapi tidak diwajibkan. Sekarang pun pelajaran Bahasa Inggris tidak diwajibkan," kata Musliar kepada Kompas.com, Kamis (25/10/2012).

Ia menjelaskan bahwa bagi sekolah yang ingin menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran tambahan diperbolehkan untuk memasukkannya sebagai muatan lokal atau dalam kegiatan ekstrakurikuler.

"Jadi intinya tidak diwajibkan. Misal, nanti ada yang dapat nilai merah untuk Bahasa Inggris, ya tidak boleh terus tidak dinaikkan," ungkap Musliar.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa mata pelajaran Bahasa Inggris ini tidak diwajibkan untuk sekolah dasar karena melalui banyak pertimbangan. Salah satunya adalah kurangnya tenaga pengajar untuk mata pelajaran ini di daerah terpencil.

"Kadang Bahasa Indonesia saja masih sulit. Kalau dipaksakan, Bahasa Inggris jadi wajib, takutnya malah berpengaruh pada anak-anak. Salah cara mengajar bisa membuat anak-anak jadi tidak tertarik belajar," ungkapnya.

"Tapi jika ingin memberikan pengetahuan Bahasa Inggris lewat video atau film kartun pada anak di sekolah, itu diperbolehkan," tandasnya. [KOMPAS.com]

APA ITU NARKOBA...

Pengertian

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:


• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Penyebaran

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[rujukan?] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[rujukan?], namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[rujukan?] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

Kelompok Berdasarkan Efek

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

Jenis

  • Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

Pemanfaatan

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
  • Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
  • Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
  • Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;

Narkotika

Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:

Psikotropika

Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

Zat adiktif

Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.

Lihat pula

SUMBER http://id.wikipedia.org/

Selasa, 23 Oktober 2012

STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH



LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 12 TAHUN 2007 TANGGAL 28 MARET 2007
STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
  1. C. KUALIFIKASI
  1. 1. Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
  1. Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
    1. 1)   Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengamalan kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2)   Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;


  1. Memiliki pangkat minimum piñata, golongan ruang III/c;
  2. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
  3. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
  4. Lulus sebagai pengawas satuan pendidikan.

  1. 2. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
    1. 1)   Guru SMP/MTs bersetifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
2)   Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3)   Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SM\K/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
  1. Memiliki pangkat minimum piñata, golongan ruang III/c;
  2. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
  3. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
  4. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
  1. D. KOMPETENSI
STANDAR KOMPETENSI PENGAWAS SEKLOAH
  1. 1. Kompetensi Pengawas Taman Kanak-kana/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
DIMENSI
KOMPETENSI
KOMPETENSI
  1. 1. Kompetensi Kepribadian
1.1
Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
1.2
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
1.3
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
1.4
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
  1. 2. Kompetensi Supervisi Manajerial
2.1
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2.2
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.
2.3
Menyusun metode kerja dan instrument yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
2.4
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
2.5
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
2.6
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
2.7
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
2.8
Memantau pelaksanakan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
  1. 3. Kompetensi Supervisi Akademik
3.1
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.2
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.3
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3.4
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.5
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran SD/MI.
3.6
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.7
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.8
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran SD/MI.
  1. 4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
4.1
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di sekolah.
4.2
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
4.3
Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
4.4
Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
4.5
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
4.6
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.
  1. 5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
5.1
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
5.2
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
5.3
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
5.4
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5.5
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5.6
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
5.7
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah.
5.8
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.
  1. 6. Kompetensi Sosial
6.1
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
6.2
Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
  1. 2. Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan atau Seni Budaya)
Dimensi Kompetensi
Kompetensi
  1. 1. Kompetensi Kepribadian
1.1
Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
1.2
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
1.3
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
1.4
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
  1. 2. Kompetensi Supervisi Manajerial
2.1
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
2.2
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
2.3
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.
2.4
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah yang sejenis.
2.5
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
2.6
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah menengah yang sejenis.
2.7
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah menengah yang sejenis.
2.8
Memantau pelaksanakan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah menengah yang sejenis.
  1. 3. Kompetensi Supervisi Akademik
3.1
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.2
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.3
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3.4
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.5
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.6
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.7
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.8
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
  1. 4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
4.1
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.2
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.3
Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.4
Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.5
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.6
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah di sekolah menengah yang sejenis.
  1. 5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
5.1
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
5.2
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
5.3
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
5.4
Melaksanakan penelitian pendidikan  untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5.5
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5.6
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
5.7
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah menengah yangs sejenis.
5.8
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah sekolah menengah yang sejenis.
  1. 6. Kompetensi Sosial
6.1
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
6.2
Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
  1. 3. Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan)
Dimensi Kompetensi
Kompetensi
  1. 1. Kompetensi Kepribadian
1.1
Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
1.2
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
1.3
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
1.4
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
  1. 2. Kompetensi Supervisi Manajerial
2.1
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah kejuruan.
2.2
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di sekolah menengah kejuruan.
2.3
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah kejuruan.
2.4
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah kejuruan.
2.5
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah menengah kejuruan.
2.6
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah menengah kejuruan.
2.7
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah menengah kejuruan.
2.8
Memantau pelaksanakan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah menengah kejuruan.
  1. 3. Kompetensi Supervisi Akademik
3.1
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
3.2
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
3.3
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3.4
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
3.5
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
3.6
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
3.7
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
3.8
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
  1. 4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
4.1
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
4.2
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
4.3
Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
4.4
Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
4.5
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
4.6
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah di sekolah menengah kejuruan.
  1. 5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
5.1
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
5.2
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
5.3
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
5.4
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5.5
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5.6
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
5.7
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah menengah kejuruan.
5.8
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah sekolah menengah kejuruan.
  1. 6. Kompetensi Sosial
6.1
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
6.2
Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,


Muslikh, S.H.