Rabu, 30 Januari 2013

CARA MENGETAHUI HASIL PENDATAAN DAPODIK SEMESTER 1



Hasil cek tanggal 23 Februari 2013
infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu

Setelah data dikirim lewat APLIKASI PENDATAAN maka bisa kita lihat hasilnya diatas di www.infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id, dari data diatas ada tahapan2 yaitu 1. DITERIMA VIA APLIKASI, 2.CEK KONVERSI DAN  3.BERHASIL DIPROSES, dari kalimat Berhasil diproses ini baru bisa kita lihat hasilnya di www.p2tkdikdas.kemdikbud.go.id seperti dibawah ini dengan cara mengisi kolom:
No NUPTK dan Paswod di isi Tahun bulan tanggal lahir tanpa spasi
Hasil : Pengecekan Tanggal 20 Februari 2013 jam 02.30 WIT Untuk data Semester I


Saat ini berbagai pendataan sekolah dilakukan secara online, termasuk data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Sekolah mengisi data melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server Dapodik. Pengisi data dari sekolah (operator sekolah ) pada umumnya GTT/PTT atau guru yang masih muda.
Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi guru (SK Dirjen) didasarkan pada data guru (PTK) yang ada di Dapodik online. Dari beberapa sumber menginformasikan bahwa SK tunjangan sertifikasi guru dikeluarkan setiap tiga bulan sekali. Apabila ada guru yang datanya di Dapodik belum valid maka namanya tidak akan tercantum dalam SK sehingga tunjangan profesinya tidak keluar dan hangus. Pembetulan data di Dapodik dapat dilakukan untuk penerbitan SK berikutnya, tetapi tiga bulan yang telah hangus tidak dapat diusulkan rapelan (hangus). Info di tampilan data Dapodik online juga jelas bahwa jika data tidak valid mengakibatkan guru yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar